Lampung Utara (SL)-Disangka hendak edarkan narkotika jenis shabu, M. Arifin US, (44), warga jalan Minak Ratu Kuntum, Desa Banjarketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara ini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara.
Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, mengatakan, tersangka diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Ya, benar. Tersangka diamankan atas dasar adanya pengaduan masyatakat yang menduga kuat jika dirinya (tersangka, red) hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu,” terang AKP. Muslikh, kepada sinarlampung.com, Kamis, (31/10/2019), melalui pesan whatApps.
Dikatakan AKP. Muslikh lebih lanjut, dirinya bersama lima orang anggota Polsek Sungkai Utara mengamankan tersangka pada Kamis, (31/10/2019), siang, sekitar pukul 13.30 WIB, di seputaran Desa Batunangkop Kecamatan Sungkai Tengah. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya aktifitas transaksi narkotika, kami lalu melakukan penyelidikan di TKP,” kata Muslikh.
Sesampai di lokasi tujuan, masih kata Muslikh, ditemui seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Kami lalu mendekati tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya ternyata benar, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan lima paket kecil butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu,” jelasnya seraya menyampaikan saat ini tersangka telah diamankan Polsek Sungkai Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ardi)