Selasa, April 20, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Kriminal

Bos Sheraton Lampung dan Bos PT Sorento Dituntut 2,5 Tahun Denda Rp250 Juta 

sinarlampung by sinarlampung
28 Oktober 2019
in Kriminal
1 min read
0
Bos Sheraton Lampung dan Bos PT Sorento Dituntut 2,5 Tahun Denda Rp250 Juta 
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Jakarta (SL)-Dua pengusaha asal Lampung, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi, yang menjadi terdakwa penyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang, Senin (28/10/2019).

Simon Susilo, kerabat kandung Ayin alias Arthalita Suryani, pemilik PT Purna Arena Yudha (PT PAY), bos Hotel Sheraton Lampung, sementara Awi merupakan direktur PT Sorento Nusantara. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Simon Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa Siswandhono membacakan tuntutn, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam.

Berita Terkait

Polsek Dante Teladas Buru Pelaku Pembuang Bayi

Polsek Dante Teladas Buru Pelaku Pembuang Bayi

19 April 2021
8
Terkait Dugaan Bakal Kepala Kampung Tersandung Narkoba, Ini Tanggapan Pemkab Way Kanan

Terkait Dugaan Bakal Kepala Kampung Tersandung Narkoba, Ini Tanggapan Pemkab Way Kanan

19 April 2021
40

Tuntutan dengan bunyi yang sama juga ditujukan untuk Awi dan dibacakan jaksa Ali Fikri dilansir dari kompas.com. Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah memberikan commitment fee kepada Mustafa agar terus mendapat proyek pekerjaan jalan di Lampung Tengah. Menurut jaksa, Simon telah mengalirkan dana ke Mustafa sebesar 7, 5 milyar secara bertahap sementara Awi sebesar Rp 5 Milyar. Uang-uang tersebut diserahkan melalui kepala dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman secara bertahap. (red)

Previous Post

Camat Semaka Respon Cepat Ajak Warga Perbaiki Jembatan Kacapuro-Karangrejo

Next Post

Danrem 071/Wijayakusuma Beri Penghargaan Babinsa Berprestasi

Next Post
Danrem 071/Wijayakusuma Beri Penghargaan Babinsa Berprestasi

Danrem 071/Wijayakusuma Beri Penghargaan Babinsa Berprestasi

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Anggota DPRD Pringsewu Di Periksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami dan Polisi Grebek Oknum ASN Lemhanas Lagi Wik wik Jelang Saur di Kemang Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.067)
  • Kriminal (2.184)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (770)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (657)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.610)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.004)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.073)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (773)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (93)
  • Way Kanan (505)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Kepala Pekon Tiram Diduga “Mengangkangi” Surat Edaran Bupati Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.