Senin, April 19, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Tanggamus

Ratu Yulia “Kaget” Tiba Tiba Dapat Surat Cerai Dari Suaminya PNS Kemendagri?

sinarlampung by sinarlampung
25 Oktober 2019
in Tanggamus
2 min read
0
Ratu Yulia “Kaget” Tiba Tiba Dapat Surat Cerai Dari Suaminya PNS Kemendagri?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Tanggamus (SL)-Seorang wanita muda, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanggamus. Pasalnya dia menilai PA, mengeluarkan surat talak cerai untuknya tanpa ada pemanggilan sebelumnya. Sehingga surat itu menghancurkan harapan dari penantiannya selama beberapa tahun belakangan.

Adalah Ratu Yulia (27), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, sebagai istri, dirinya belum dapat menerima bahwa statusnya kini akan segera menjadi janda setelah talak cerai oleh Caisar Mahardika, suami yang dicintainya dikeluarkan PA.

Berita Terkait

Desakan KLB PKB Menguat Usulkan Yaqud Cholid dan Yenni Wahid Gantikan Cak Imin

Dua Tahun Buron Wanita Pencuri Harta Mertua di Tanggamus di Tangkap di Jogja Bersama Pria Lain

18 April 2021
97
Pengelolaan Taman Kota Di Kabupaten Tanggamus Diduga Tak Sesuai Dengan Anggaran

Pengelolaan Taman Kota Di Kabupaten Tanggamus Diduga Tak Sesuai Dengan Anggaran

17 April 2021
18

Ratu menuturkan, jika dirinya menikah dengan Caisar Mahardika yang bekerja di Kementrian Dalam Negeri tanggal 15 Juli 2016 lalu di Kotaagung, setelah akad nikah, dirinya diboyong ke tempat kelurga suaminya di Metro Provinsi Lampung.

Karena suaminya bekerja di Bandar Lampung, dirinya harus tinggal dengan mertua dan hanya dapat bertemu suami pada akhir pekan saja. Namun setelah tak lama dari itu, dengan diantar suami dan keluarganya, Dia dititipkan ke orang tuanya di Kota Agung untuk mengikuti Uji kompetensi Guru di Kabupaten Tanggamus.

“Setelah saya dititipkan ke orang tua saya, suami saya tidak ada kabar, bahkan kontak HPnya pun tidak dapat dihubungi. Kerena panik lalu saya datang ke kelurganya. Tapi yang saya dapatkan adalah cacian dan hinaan dari keluarga suami saya,” kata Ratu, di rumahmya, Kamis (24/10/19).

Menurut Ratu, sejak tahun 2016 sampai 2019 dirinya ditelantarkan oleh suaminya, dengan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Namun, selama hampir 4 tahun menunggu dan berharap ada jalan terbaik untuk mengutuhkan rumah tangganya, namun kekecewaanlah yang didapatnya.

“Penantian saya sampailah pada saat saya menerima surat panggilan Pemberitahuan Talak Cerai tanggal 16 Okteber 2019 kemarin tanpa pangilan 1 dan pangilan 2 oleh Pengadilan Agama. Saya cuma menerima panggilan 3, kenapa pangilan pertama dan kedua tidak disampaikan oleh Pengadilan Agama ke saya,” tandasnya.

Sementara itu Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanggamus membantah peryataan pengakuan warga Kota Agung, seorang istri yang di talak cerai oleh suaminya, tanpa pemberitahuan atau undangan sidang pertama dan kedua. Melalui Humasnya, Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Maswari, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang yang disampaikan ke kelurahan setempat.

“Terkait perkara Ratu Yulia yang diajukan Pemohon atas nama suaminya, Caisar Mahardika, bahwa perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Tanggamus tanggal 16 september 2019,” kata Maswari, Kamis (24/10/19).

Lanjutnya, sidang perkara gugatan cerai tersebut tanggal 2 Oktober 2019, kemudian sidang keduanya tanggal 9 Oktober 2019, hasil sidang kedua keluarlah putusan Talak Cerai yang ditujukan kepada Ratu Yulia. Menurutnya, terkait informasi yang disampaikan oleh pihak tergugat bahwa tergugat tidak pernah menerima pemberitahuan sidang, baik sidang pertama dan kedua, Maswari membantah akan hal itu.

Sebab, diungkapkannya berdasarkan hukum acara, Pengadilan Agama melalui Juru Sita Pangganti dalam memanggil pihak yang bersangkutan jika tidak dapat menemukan pihak tergugat dapat menyampaikan ke pihak Kelurahan setempat.

“Pihak pengadilan atau juru sita penggantinya apabila memanggil termohon dalam hal ini Ibu Ratu Yulia, bahwa ketika dipanggil itu menurut berita acara berapa panggilannya tidak bertemu dengan termohon yang bersangkutan, Ibu Yulia, kemudian disampaikan melalui Kelurahan, prosedurnya gitu,” pungkasnya. (Hardi)

Previous Post

Indro Wibowo Minta Anggota Dewan Way Kanan Perjuangkan Keluhan Masyarakat Miskin

Next Post

Anggun Seftiona Duta Muba Ikuti Audisi LIDA 2019

Next Post
Anggun Seftiona Duta Muba Ikuti Audisi LIDA 2019

Anggun Seftiona Duta Muba Ikuti Audisi LIDA 2019

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertinggi Kedua, Cipayung Plus Soroti Jumlah Kematian Covid-19 di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Berasan Makmur Mesuji Meninggal Akibat Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.066)
  • Kriminal (2.181)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (769)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (656)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.609)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.002)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.072)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (772)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (90)
  • Way Kanan (502)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pekon Se-Tanggamus Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Pekon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.