Tanggamus (SL)-Seorang wanita muda, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanggamus. Pasalnya dia menilai PA, mengeluarkan surat talak cerai untuknya tanpa ada pemanggilan sebelumnya. Sehingga surat itu menghancurkan harapan dari penantiannya selama beberapa tahun belakangan.
Adalah Ratu Yulia (27), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, sebagai istri, dirinya belum dapat menerima bahwa statusnya kini akan segera menjadi janda setelah talak cerai oleh Caisar Mahardika, suami yang dicintainya dikeluarkan PA.
Ratu menuturkan, jika dirinya menikah dengan Caisar Mahardika yang bekerja di Kementrian Dalam Negeri tanggal 15 Juli 2016 lalu di Kotaagung, setelah akad nikah, dirinya diboyong ke tempat kelurga suaminya di Metro Provinsi Lampung.
Karena suaminya bekerja di Bandar Lampung, dirinya harus tinggal dengan mertua dan hanya dapat bertemu suami pada akhir pekan saja. Namun setelah tak lama dari itu, dengan diantar suami dan keluarganya, Dia dititipkan ke orang tuanya di Kota Agung untuk mengikuti Uji kompetensi Guru di Kabupaten Tanggamus.
“Setelah saya dititipkan ke orang tua saya, suami saya tidak ada kabar, bahkan kontak HPnya pun tidak dapat dihubungi. Kerena panik lalu saya datang ke kelurganya. Tapi yang saya dapatkan adalah cacian dan hinaan dari keluarga suami saya,” kata Ratu, di rumahmya, Kamis (24/10/19).
Menurut Ratu, sejak tahun 2016 sampai 2019 dirinya ditelantarkan oleh suaminya, dengan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Namun, selama hampir 4 tahun menunggu dan berharap ada jalan terbaik untuk mengutuhkan rumah tangganya, namun kekecewaanlah yang didapatnya.
“Penantian saya sampailah pada saat saya menerima surat panggilan Pemberitahuan Talak Cerai tanggal 16 Okteber 2019 kemarin tanpa pangilan 1 dan pangilan 2 oleh Pengadilan Agama. Saya cuma menerima panggilan 3, kenapa pangilan pertama dan kedua tidak disampaikan oleh Pengadilan Agama ke saya,” tandasnya.
Sementara itu Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanggamus membantah peryataan pengakuan warga Kota Agung, seorang istri yang di talak cerai oleh suaminya, tanpa pemberitahuan atau undangan sidang pertama dan kedua. Melalui Humasnya, Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Maswari, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang yang disampaikan ke kelurahan setempat.
“Terkait perkara Ratu Yulia yang diajukan Pemohon atas nama suaminya, Caisar Mahardika, bahwa perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Tanggamus tanggal 16 september 2019,” kata Maswari, Kamis (24/10/19).
Lanjutnya, sidang perkara gugatan cerai tersebut tanggal 2 Oktober 2019, kemudian sidang keduanya tanggal 9 Oktober 2019, hasil sidang kedua keluarlah putusan Talak Cerai yang ditujukan kepada Ratu Yulia. Menurutnya, terkait informasi yang disampaikan oleh pihak tergugat bahwa tergugat tidak pernah menerima pemberitahuan sidang, baik sidang pertama dan kedua, Maswari membantah akan hal itu.
Sebab, diungkapkannya berdasarkan hukum acara, Pengadilan Agama melalui Juru Sita Pangganti dalam memanggil pihak yang bersangkutan jika tidak dapat menemukan pihak tergugat dapat menyampaikan ke pihak Kelurahan setempat.
“Pihak pengadilan atau juru sita penggantinya apabila memanggil termohon dalam hal ini Ibu Ratu Yulia, bahwa ketika dipanggil itu menurut berita acara berapa panggilannya tidak bertemu dengan termohon yang bersangkutan, Ibu Yulia, kemudian disampaikan melalui Kelurahan, prosedurnya gitu,” pungkasnya. (Hardi)