Selasa, April 20, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Advertorial

DPRD Lampung Tengah Paripurna Persetujuan Bersama Tiga Raperda

sinarlampung by sinarlampung
7 Agustus 2019
in Advertorial, Lampung Tengah
3 min read
0
DPRD Lampung Tengah Paripurna Persetujuan Bersama Tiga Raperda
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Lampung Tengah (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Dewan setempat, Rabu (07/08/2019).

Bupati Loekman Tanda Tangani Perda

Ketiga Raperda tersebut yakni, Perubahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019, Pemilihan Kepala Kampung, dan Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, dan tata kerja pemerintah kampung.

Berita Terkait

Lagi, Perkosaan Dalam Hubungan Keluarga di Gading Rejo

Viral Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ABG di Kali Rejo Belum Ditangani Kepolisian?

18 April 2021
256
Desakan KLB PKB Menguat Usulkan Yaqud Cholid dan Yenni Wahid Gantikan Cak Imin

Oknum Pegawai Inspektorat Lamteng Gerilya Ke Sekolah Sekolah Tanpa SPT?

18 April 2021
162

Rapat paripurna dipimpin langsung Plt. Ketua DPRD Lamteng Febriantoni, didampingi Plt. Wakil Ketua I Wahyudi, Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Joni Hardito, dan para Anggota Dewan, serta Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.

Paripurna juga turut dihadiri Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, didampingi para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan jajaran Forkopimda Lamteng.

Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengungkapkan, target pendapatan daerah kabupaten Lamteng bertambah 0.47% atau sebesar Rp 12,42 Milyar lebih, dari Rp. 2,62 Triliyun lebih menjadi Rp. 2,64 triliyun lebih dengan rincian sebagai berikut :

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp. 11,99 milyar lebih dari sebelum perubahan Rp. 179,37 milyar lebih menjadi Rp. 191,36 milyar lebih. Untuk dana perimbangan tidak mengalami perubahan/konstan sebesar Rp. 1,847 triliyun lebih. Sedangkan lain-lain pendapatan Daerah yang Sah naik sebesar Rp. 432 juta lebih dari sebelum perubahan Rp. 154,411 milyar lebih menjadi Rp. 154,844 milyar lebih.

Belanja Daerah naik sebesar Rp 74,23 milyar lebih dari Rp. 2,700 Triliyun lebih menjadi Rp. 2,774 triliyun lebih. Dengan rincian sebagai berikut: Belanja tidak langsung bertambah sebesar Rp. 17,34 Milyar lebih, dari Rp. 1,63 Triliyun lebih pada APBD Murni 2019 menjadi Rp. 1,65 triliyun lebih, yang dipergunakan untuk Penambahan Belanja Pegawai, Belanja Hibah, belanja bagi basil kepada Provinsi Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa serta belanja Bantuan Keuangan Kenada Prov/Kab/Kota dan Pemdes.

Belanja langsung mengalami kenaikan sebesar Rp56,88 milyar Iebih, untuk membiayai pelaksanaan program/kegiatan pada beberapa bidang urusan, diantaranya bidang urusan Pendidikan, kesehatan, Administrasi Pemerintahan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana, Keuangan, Kepegawaian dan lain-laln.

Pembiayaan Daerah. Realisasi penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan menjadi Rp. 139,95 milyar lebih dari target yang ditetapkan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.78,14 milyar lebih. “Terkait dengan saran dan masukan untuk menggali secara seksama dalam peningkatan PAD, kami sangat sependapat dan akan terus kami upayakan, baik melalui intensifikasi maupun ektensifikasi sumber-sumber PAD sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada”, ujar Bupati.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, sehingga pelaksanan program/kegiatan dapat selesai sesuai dengan target waktu pelaksanaannya. Terkait 2 Raperda tentang kampung secara singkat sebagai berikut: Sehubungan dengan Raperda tentang Pemilihan Kepala Kampung, bahwa Raperda ini disusun sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung.

Dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung, khususnya terkait persyaratannya. Penyusunan kembali Raperda ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama dalam hal kemudahan memahami pengaturan pemilihan kepala kampung dalam 1 Perda.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda N omor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung, bahwa Raperda ini disusun karena untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, diantaranya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/ PUU-Xl 11/2015 tentang Pembatalan Pasal 33 huruf 3 dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri kita harus menyempurnakan pengaturan terkait dengan persyaratan calon perangkat kampung, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat kampung. Pengisian jabatan perangkat kampung yang kosong dan hal PNS yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat kampung.

“Kami apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tim Badan Anggaran serta Badan Pembentukan Perda DPRD Lamteng, yang telah bekerja keras membahas RAPBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019”, ucap Loekman.

Terkait Raperda tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat disepakati bersama.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan RAPBD Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019. Dan hasil Pansus akan kami kaji dan pertimbangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tutupnya. (ADV)

Previous Post

Bupati Lamteng Minta Linmas Aktif Dalam Menjaga Keamanan Kampung

Next Post

Gugatan Sita Jaminan Pulau Tegal Inkracht Milik Babay, Ahli Waris Athiam Tak Punya Hak?

Next Post
Gugatan Sita Jaminan Pulau Tegal  Inkracht Milik Babay, Ahli Waris Athiam Tak Punya Hak?

Gugatan Sita Jaminan Pulau Tegal Inkracht Milik Babay, Ahli Waris Athiam Tak Punya Hak?

POPULAR NEWS

  • Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    Unjukrasa di Pengadilan Masa Desak KPK Tetapkan Nunik Tersangka dan Periksa Bos SGC Purwati Lee

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kabid PUPR dan Orang Dekat Bupati Lampung Selatan di Laporkan Kasus Fee Proyek Rp1,25 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Pergantian Aparatur Pekon di Tanggamus, Ini Tanggapan Lembaga PPDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Anggota DPRD Pringsewu Di Periksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami dan Polisi Grebek Oknum ASN Lemhanas Lagi Wik wik Jelang Saur di Kemang Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan BLT Covid-19 Dinas Sosial Kota Metro Rp4,4 Miliar Jaman Pairin Janggal dan Sarat Penyimpangan, Kabid Sebut Salah Input?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (327)
  • Bandarlampung (5.413)
  • Business (93)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (3.067)
  • Kriminal (2.184)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (380)
  • Lampung Selatan (1.243)
  • Lampung Tengah (495)
  • Lampung Timur (770)
  • Lampung Utara (2.454)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (657)
  • Metro (696)
  • Nasional (2.921)
  • National (62)
  • News (34)
  • Nusantara (2.610)
  • Olahraga (220)
  • Opini (325)
  • Opinion (15)
  • Pendidikan (230)
  • Pesawaran (589)
  • Pesisir Barat (360)
  • Pilihan Redaksi (326)
  • Politics (21)
  • Politik (1.470)
  • Pringsewu (1.004)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (1.073)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (773)
  • Tulang Bawang Barat (849)
  • Uncategorized (93)
  • Way Kanan (505)

Terpopuler Bulan Ini

  • Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    Anggota Fraksi PDIP Lampung Nurhasanah Jadi Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asisten II Edi Yanto Tersangka Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Kepala Pekon Tiram Diduga “Mengangkangi” Surat Edaran Bupati Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.