Bandarlampung (SL) – Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas teradu Anggota KPU Pringsewu Agus Priyanto oleh pengadu KPU Lampung yang diwakilkan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono berlangsung seru, Selasa (11-12).
Seperti diketahui, Agus diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Pringsewu periode 2015-2020. Agus dinilai telah melakukan pelanggaran sejumlah kode etik diantaranya tidak hadir pleno selama sembilan kali. Sidang DKPP yang berlangsung di KPU Lampung melalui video conference menghadirkan pihak terkait Ketua KPU Pringsewu Andreas Handoyo, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Iskardo P Panggar dan Wahyu Sasongko.
Dijelaskan pengadu, KPU adalah lembaga hierarkis mulai dari KPU RI, KPU Prov, dan KPU kab/kota diantaranya KPU Pringsewu untuk dilakukan pembinaan. “Kami sudah memberikan teguran tertulis kepada teradu dengan harapan kerjanya lebih maksimal tapi tidak ada perubahan. Teradu tidak pernah hadir pleno selama 9 kali, tidak memenuhi jam kerja dan apel,” sampai Nanang mengawali sidang DKPP.
Nanang juga menyampaikan bahwa teradu juga tidak merawat kendaraan dinas dari Pemkab Pringsewu. “Pelanggaran kode etik itu bukan hanya pekerjaan kantor saja, misalnya Kendaraan dinas yang dipakai teradu tidak pernah dirawat sehingga ditarik Pemkab, “ungkapnya.
Sementara, teradu, memastikan dari 9 rapat pleno yang dituduhkan kepadanya tidak hadir, dirinya membantah. Menurut Agus, dirinya hadir dibeberapa pleno hanya saja daftar absen dan berita acara dibuat sesudah peristiwa. “Tidak benar itu kalau saya tidak hadir, saya hadir hanya saja daftar hadir dan berita acara dibuat setelah acara atau peristiwa. Kalau tidak memenuhi jam kerja ada bukti fingerprint dikantor kami, ” ucapnya.
Agus juga menyayangkan kesaksian rekannya atau pihak terkait yang cenderung tidak objektif memberikan kesaksian. Sementara, majelis sidang meminta KPU Pringsewu memberikan daftar hadir dan berita acara terutama di sembilan dokumen berita acara yang dituduhkan kepada teradu. (harianfokus)