Jakarta (SL) – Surya Paloh, sebagai tokoh pers, seharusnya paham bahwa berbeda pendapat lewat media, sesuai UU Pers, diperkarakan lewat Dewan Pers, bukan pidana polisi. Hal itu di katakan ekonom Rizal Ramli, terkait laporan Surya Paloh ke Bareskrim Polri.
“Saudara Surya Paloh itu tokoh pers Indonesia. Seharusnya, beliau komit dengan demokratisasi dan komit untuk menegakan UU Pers,” kata RR, singkatan Rizal Ramli, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Dijelaskan RR, dalam UU 40/1999 tentang Pers, jika ada perbedaan interpretasi diselesaikan melalui Dewan Pers. Apalagi, ada nota kesepahaman antara kepolisian dan pers bahwa sengketa jurnalistik diselesaikan Dewan Pers.
“Tetapi, yang terjadi, saya enggak ngerti kenapa tiba-tiba kami dipolisikan padahal yang kami sampaikan itu semua di televisi, seharusnya Bung Surya memahami betul itu,” ujar Ramli.
Ekonom senior tersebut memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Surya Paloh. (Rml/nt)