Banda Aceh (SL) – Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta, Banda Aceh, membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana (napi) yang berstatus tahanan di satu rutan di Aceh Besar, Jumat (16/11/2018).
Terbongkarnya sindikat besar peredaran gelap narkoba yang dikendalikan napi berinisial AH itu berawal dari penangkapan empat pengguna dan pengedar barang haram tersebut di luar rutan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu SH, mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam rutan itu berawal dari penangkapan MR (42), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
MR ditangkap di satu warung nasi di Jalan Prof Ali Hasjmy, Ulee Kareng, pada Jumat (16/11/2018) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat.
Dari penangkapan MR, kata AKP Budi, petugas menemukan sabu-sabu 0,23 gram yang disimpan di saku celana kiri tersangka.
“Hasil interogasi MR mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Fa (30), warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Lalu, pukul 18.30 WIB, dilakukan pengembangan dan Fa berhasil ditangkap di satu warung bakso di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan berhasil kami amankan 1,30 gram sabu dari tersangka,” ungkap AKP Budi, Minggu (18/11/2018).
Dari penangkapan MR dan Fa, petugas kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan Fa, pihaknya mendapati pelaku lain, berinisial Er (34), pria asal Lhoknga yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta.
“Er, diringkus di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dari tangan Er, diamankan 1,50 gram sabu. Lalu, Er, mengaku ikut mendistribusikan sabu-sabu kepada Sa (23), warga Lhoknga dan juga berhasil ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 23.45 WIB, di desanya. Dari tangan Sa, diamankan 1,6 ons sabu-sabu,” ungkap Budi.
Dari penangkapan Sa, pemuda Lhoknga itu, membeberkan sabu 1,6 ons itu milik Er, sehingga petugas kembali menginterogasi Er.
“Er, akhirnya mengungkapkan seluruh sabu-sabu yang ada pada pelaku, termasuk yang ada pada Sa dibeli puluhan juta dari AH, seorang napi yang masih ditahan di satu rutan Aceh Besar, ” sebutnya AKP Budi. (Serambinews)