Bandarlampung (SL)-Kasus Seno Aji, Ketua AMPG Golkar Lampung, yang dilaporkan gara gara “ucapan” di Group Whatshap, sat proses Pilgub Lampung 2018 lalu terus berproses. Bahkan Subdit II Cybercrime Polda Lampung menunggu perintah Dirreskrimsus Polda Lampung kemungkinan penahanan Seno Aji, caleg, yang sudah jadi tersangka penistaan budaya Lampung.
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandarlampung itu disangkakan telah melecehkan hanuang bani, topi masyarakat adat sai batin, yang dikatakannya mirip jin pencabut nyawa, Senin (9/7). Seno menyatakan komentarnya lewat media sosial, grup WhatsApp Inilampungyang hampir 200 anggota dengan latar belakang beragam : politikus, pengamat dan praktisi hukum, wartawan, aktivis, budayawan, dan lainnya.
Menurut Kasubdit II Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Ketut Suryana, Selasa (13/11), berkas perkara yang terkait UU IT tersebut sudah sampai tahap pertama, tinggal dilengkapi lagi. Pihak kepolisian sudah menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung 7 Prime warna hitam dan beberapa tangkapan layar (screen shot) terkait percakapan penistaan budaya Lampung tersebut. (Rmol)