Tanggsmus (SL) – Pengungkapan 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) oleh Tim Khusus Black Dolphin dan Polsek Pugung berhasil mengamankan 2,4 gram sabu dari penadah HP curian berinisial DN (28) di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung, Rabu (31/5).
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap penadah HP curian, ternyata tersangka DN sedang menyalahgunakan sabu,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi Wakapolres Kompol M.Budhi Setyadi, SIK. M.Si, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SIK. M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., dalam konfrensi persnya, Kamis (31/5) siang.
Dijelaskan Kapolres, dari tangan tersangka DN diamankan Sabu seberat 2,4 gram dan seperangkat alat hisap sabu/bong dan 2 bungkus plastik klip, 3 HP dan timbangan digital.
Terkait banyaknya barang bukti dan timbangan digital dari tersangka DN, Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan penyidik masih mendalami keterlibatan DN dalam penjualan Narkoba.
“Penyidikan awal kita prasangkakan sebagai pemakai, namun kuat diduga DN merupakan pengedar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” imbuh Iptu Anton Saputra.
Atas pebuatannya, terhadap tersangka DN dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun dan pasal 112 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 5 tahun. (hrd/Rls)