Tanggamus (SL) -Komite SMA N 1 Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, diduga menarik iuran uang berdalih sumbangan kepada wali murid dengan nilai bervariatif Rp2-3 Juta persiswa. Penarikan iuran itu diduga sarat dengan pungli dilingkungan pendidikan, dan melanggar Perpres tentang Saber Pungli.
Dari data yang dihimpun wartawan dilangsir konkritnews.com menyebutkan pihak komite SMA telah meminta pungutan yang nilainya bervariasi. Salah satu wali murid yang ditemui di kediamannya mengatakan pungutan tersebut nilainya berbeda-beda. “Saya diminta uang sumbangan sebesar Rp3.000.000,- karena anak saya siswi kelas X,” katanya yang minta namanya dirahasiakan.
Sebenarnya, kata Dia, merasa keberatan karena kondisi ekonomi yang sulit dan pas pasan. “Namun pihak sekolah bilang ke anak saya kalau tidak bayar uang itu anak saya tidak akan mendapatkan nomor untuk mengikuti mid smester,” katanya.
Lalu, katanya, dia membayar dengan mencicil dan akhirnya pihak sekolah memberikan nomor mid smester itu terhadap anaknya. “Berjelang beberapa waktu pasca dilaksanakannya smester, raport anak saya ditahan karena uang sumbangan yang diminta pihak komite itu belum saya lunasi,” ungkapnya, Senin (23/3/2018) lalu.
Ditempat yang sama, ada beberapa wali murid yang juga mengungkapkan rasa keberatannya terhadap pungutan itu. Untuk siswa kelas XI dimintai Rp2.000.000,-, dan kelas XII dipungut dengan nominal kurang dari dua juta.
Sementara berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas PUNGLI di Indonesia.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktik-praktik Pungki yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintahan, TNI dan Polri, termasuk pihak komite sekolah. Terdapat 58 item yang tidak bisa pihak komite sekolah untuk meminta pungutan atau sumbangan yang ditentukan nominalnya. Jika pihak komite meminta sumbangan, maka sumbangan tersebur harus bersifat sukarela dan tidak bisa ditentukan nominal dan jangka waktunya.
Hal tersebut sudah terlampir dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dana dan pertanggung jawaban keuangan dana bantuan oprasional sekolah.
Terlampir juga dalam BAB II prihal Implementasi BOS SMA, yang didalamnya terdapat ketentuan bagi sekolah penerima BOS SMA hanya dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.
Sumbangan tersebut dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari data tersebut, terlihat jelas pihak komite SMAN 1 Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus telah melakukan tindakan yang terindikasi praktik pungli.
Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Panggung, Sasmadi saat di konfirmasi via whastapp nya, Senin (21/2/2018), terkait masalah tersebut dirinya mengatakan tidak ikut campur terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan komite SMA yang ia pimpin. “Saya tidak tahu persoalan itu, karena terkait persoalan uang pungutan sukarela itu pihak komite yang berwenang dan yang lebih tahu,” ungkap Sasmadi.
Wartawan diminta Sasmadi untuk langsung menghubungi pihak komitenya. Saat dihubingi melalui telepon selulernya, Senin (21/5/2018) malam, Ketua komite SMAN 1 Pulau Panggung, Bani Rahman, megklaim pungutan tersebut sudah dimusyawarahkan dengan seluruh wali murid, dan menurutnya wali murid telah menyepakati adanya pungutan tersebut.
Seluruh SMA Di Tanggamus Melakukan Hal Yang Sama
Terkait data tentang adanya aduan dari beberapa wali murid yang merasa keberatan atas pungutan dan kejanggalan dalam kwitansi yang diterima oleh siswa karena tidak adanya rincian dari pungutan itu, Bani Rahman dengan nada kerasnya menantang dan minta wartawan untuk datang menemuinya dengan membawa wali murid yang merasa keberatan atas pungutan itu.
“Uang sukarela itu berdasarkan musyawarah dan tidak ada paksaan. dan perlu diketahui pungutan itu tidak hanya di SMAN 1 Pulau Panggung saja, melainkan seluruh sekolah menengah atas di Tanggamus melakukan hal yang sama,” kata Bani Rahman. “Wali murid mana yang merasa keberatan sini temui saya,” katanya dengan nada tinggi.
Tidak hanya itu, Bani Rahman menantang wartawan untuk segera menerbitkan berita yang menyangkut dirinya. “kalau kamu kurang puas sini temui saya, suatu saat kita pasti ketemu,” ancamnya.
Sementara berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 1999 tentang Pers pada Bab I pasal I ayat 1 bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Ayat 4, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ayat 10 tentang Hak Tolak, adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Wartawan juga harus perpegang pada kode etik jurnalis agar wartawan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. (kongkritnews/red)