Pringsewu (SL) – Rencananya menduplikat kunci sepeda motor milik rekan kerjanya agar bisa leluasa memilikinya. Ternyata, kunci duplikat tersebut menghantarkan ke hotel prodeo setelah pemilik sepeda motor tersebut melaporkan ke polisi.
Kasus tersebut terungkap, setelah petugas Polsek Gedong Tataan menangkap pelaku MS (24) warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (19/05) Sekira jam 03.00 Wib di rumahnya.
Pelaku (MS) ditangkap sehubungan telah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya Apriyanto karyawan Rumah Makan (RM) Enam Saudara warga Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran yang terjadi pada Jumat (18/05/2018) sekira jam 23.00 Wib di mess RM Enam Saudara di Desa Suka Raja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kepada penyidik, tersangka MS menuturkan melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara membuka kunci kontak dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya pelaku telah menduplikat kunci sepeda motor tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Bunyamin membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Ya kami telah mengamankan pelaku berinisial (MS) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/347/V/2018/ Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan Tanggal 19 Mei 2018 An. Pelapor Apriyanto,” kata dia, Minggu (20/5).
Diterangkan, untuk memudahkan pemeriksaan kini tersangka MS berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BE 4104 RN dan 1 (satu) kunci duplikat.”Selanjutnya pelaku (MS) dan barang bukti sekarang ini telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.
Ditegaskan, kepada tersangka penyidik akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.”Atas perbuatan pelaku disangka dengan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas dia. (red)