Bandarlampung (SL) – Puluhan warga pasar Griya Sukarame melakukan demo di depan Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung dan Kantor DPRD Kota Bandarlampung. Bahwa hal tersebut dilakukan untuk menyikapi pelaksanaan penggusuran Pasar Griya Sukarame yang akan dilaksanakan tanggal 9 Mei 2018 berdasarkan Surat peringatan ke 3 No : 539/483/L01/2018 yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.
Rencana pemerintah kota Bandarlampung yang akan menggusur Pasar griya Sukarame akan berdampak kepada 100-an Kepala Keluarga yang tinggal di Pasar Griya. Rencana penggusuran dilakukan dengan dalih akan dilakukannya pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
Oleh karena itu warga yang tinggal mulanya adalah pedagang yang membeli kios pada Dinas Pasar Kota Bandarlampung sejak tahun 1996, menyuarakan aksinya di depan Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Merasa kecawa karena Pemerintah Kota Bandarlampung tidak memberikan jawaban terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh warga Masyarakat Pasar griya Sukarame atas kejelasan peralihan alih fungsi lahan.
Warga melanjutkan aksi di depan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung dan diterima untuk menyampaikan aspirasinya. Warga bersama LBH Bandarlampung dan Mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) meminta kepada DPRD Kota
Bandarlampung untuk mendorong pemerintah kota Bandarlampung tidak melakukan penggusuran Pasar Griya Sukarame dan memfasilitasi pertemuan antara pedagang pasar griya sekarame dengan pemerintah Kota Bandarlampung serta instansi – instansi terkait.
Karena LBH Bandarlampung yakini bahwa peralihan fungsi lahan tidak bisa serta merta dilakukan sepihak, harus ada teransparansi terkait alih fungsi lahan. Bahwa dalam proses audensi dengan DPRD Kota Bandarlampung, LBH Bandarlampung mengapresiasi DPRD Kota Bandarlampung yang menjamin dengan tegas untuk tidak akan dilaksanakan Penggusuran di Pasar Griya Sukarame pada tanggal 9 Mei 2018 sesuai dengan surat peringatan (SP) 3 (Tiga) yang di keluarkan oleh pemerinta Kota Bandarlampung.
Bahwa masyarakat Pasar Griya merupakan kelompok miskin Kota Bandarlampung yang harus dilindungi, baik Haknya yang layak menjadi tanggung jawab pemerintah yang tidak bisa diabaikan. Jangan sampai pembangunan di kota tapis berseri yang notabennya sebagai ibu kota Provinsilampung tidak bermartabat dan abai terhadap Hak-hak rakyat. Apalagi sampai menggunakan kekerasan ataupun kekuatan militer. (rls)