Bandarlampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana meminta para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi (APPD), melengkapi bukti permulaan, terkait pelaporan Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto, atas dugaan membatasi kerja jurnalis, dan melecehkan profesi wartawan.
“Perlu dicarikan bukti-bukti lainnya. Jatuhnya Polda berhutang,” kata Kapolda Lampung seperti dikutip Lampung Post, Senin (23/4).
Suntana menjelaskan, memang ada proses konsultasi usai ke SPKT, apa yang dilaporkan harus sesuai fakta, baru dibuat LP, kalau belum harus didalami dahulu.
Kata Kapolda, tidak benar jika laporan tersebut ditolak, penyidik masih membutuhkan alat bukti lainnya, agar pasal-pasal yang disangkakan bisa memenuhi unsur. Karena pada laporan pertama, masih baru terdapat unsur dugaan.
Sebelumnya, Polda Lampung dikabarkan menolak laporan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto.
Polda beralasan penolakan laporan yang diajukan oleh aliansi pers Lampung peduli demokrasi tersebut, tidak memenuhi unsur pelecehan sesuai dengan materi pengaduan. Pelaporan itu disampaikan Erlan, wartawan dari biinar.com bersama puluhan wartawan di Lampung, Senin (23/4). (lp/tim)