Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi
Sinarlampung
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Politik
  • Pendidikan
  • RAGAM
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • COVID-19Live Update
No Result
View All Result
Sinarlampung
Home Bandarlampung

Pengamat Tegaskan Motor Roda Dua Bukan Transportasi Umum

sinarlampung by sinarlampung
19 April 2018
in Bandarlampung
2 min read
0
Pengamat Tegaskan Motor Roda Dua Bukan Transportasi Umum

Pengamat, Bambang

20
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Bandarlampung (SL) – Adanya desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dari kalangan angkutan transportasi online, membuat pakar hukum dan transportasi angkat bicara. Dari hasil focus group discussion yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung dengan berbagai elemen beberapa waktu lalu, bisa ditarik kesimpulan.

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono menyatakan, peraturan turunan transportasi yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dikatakan kendaraan roda empat yang menjadi transportasi seperti taxi online harus mengikuti uji kelayakan, hal itu disebutkan dalam pasal 157 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berita Terkait

Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Stabilitas Harga dan Eksistensi UKM

Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Pemprov Lampung Gelar Stabilitas Harga dan Eksistensi UKM

17 Januari 2021
3
Kritisi Efek Negatif Medsos, Komunitas DAAL Hadirkan Eksperimentasi Gerak di Festival Mono Tubuh 2021

Kritisi Efek Negatif Medsos, Komunitas DAAL Hadirkan Eksperimentasi Gerak di Festival Mono Tubuh 2021

16 Januari 2021
4

“Nah masalahnya di PM 108 saja, motor roda dua enggak diatur, jadi tidak mungkin PM 108 bertentangan dengan Undang-Undang yang diatasnya,” ujarnya.

Menurutnya, tak bisa mengubah Undang-Undang dengan desakan singkat dari salah satu pihak. Maka dari itu, polemik menjamurnya transportasi roda dua online harus ada campur tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk itu pemerintah harus menyiapkan moda transportasi massal yang terintegrasi dari tiap titik. “Ini juga solusi mengurangi kemacetan, khususnya di Lampung,” kata dia.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung Budiono menilai, moda transportasi umum juga harus melihat sisi aspek perlindungan konsumen. Sepeda motor jika dijadikan angkutan umum, tidak memiliki standar keselamatan, dan juga tidak merujuk pada mekanisme transportasi umum, yang harus mengikuti uji kelayakan seperti kendaraan umum roda empat.

“Negara kan juga harus menjamin perlindungan konsumen, nah motor tidak sesuai dengan peruntukannya (angkutan umum),” katanya.

Budiono menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan roda dua bukan moda transportasi umum. “Untuk itu belum ada urgensi mendesak kalau UU LLAJ harus direvisi,” kata dosen Hukum Tata Negara itu.

Pengamat transportasi Dwi Harianto mengatakan kendaraan roda dua bukan peruntukannya untuk dijadikan moda transportasi umum. Ia mencontohkan, apabila terjadi tabrakan kendaraan maka baik pengemudi ojek dan penumpang rentan keselamatannya karena tidak ada penopang keselamatan di sepeda motor seperti tidak ada airbag, dan peralatan keselamatan lain yang menjamin penumpang. Terlebih tak ada payung hukum yang mengatur sepeda motor dijadikan transportasi umum.

“Sepeda motor tingkat keselamatannya minim, jika bersenggolan dia mudah terjatuh,” katanya.

Terpisah, Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP RIDHO RAFIKA mengatakan, sepatutnya masyarakat mau tak mau mematuhi peraturan yang berlaku. Apalagi menurutnya, angka lakalantas memang didominasi oleh kendaraan roda dua. “Ya kita mencoba memfasilitasi, dari tiap elemen, tapi hukum harus berlaku,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung sementara waktu lebih mengupayakan tindakan preventif, yakni memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa roda dua bukan moda transportasi umum. Kemudian memberikan arahan bagi para driver ojek, saat ini utamakan keselamatan, gunakan helm SNI, dan jangan langgar rambu-rambu lalu lintas atau melawan arus yang membahayakan dirinya sendiri maupun konsumen. “Kita upayakan sosialisasi dan tindakan preventif,” pungkasnya.

Tags: Bandar LampungLLAJTransportasi Umum
Previous Post

DPO Warga Kabupaten Tanggamus Ditangkap

Next Post

Mayat Berbaju Merek SMK Ditemukan Warga di Jurang

Next Post
Mayat Berbaju Merek SMK Ditemukan Warga di Jurang

Mayat Berbaju Merek SMK Ditemukan Warga di Jurang

POPULAR NEWS

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Wakil Bupati Pringsewu dan Permohonan Maaf Sinarlampung.co

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPT Puskesmas Siring Betik Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Iza Mahendra: Putusan Bawaslu dan KPU Membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah Berkekuatan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Untuk Sementara Waktu Poliklinik RSUD Batin Mangunang Kota Agung Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terimakasih Sudah Berkunjung

Sinarlampung

Media Siber sinarlampung.co hanya hanya khusus media online, tidak memiliki terbitan cetak.

"Setiap wartawan Media Siber sinarlampung.co dibekali identitas, dan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik"

Follow us on social media:

Berlangganan Newsletter

Kategori

  • Advertorial (318)
  • Bandarlampung (5.012)
  • Business (92)
  • Culture (12)
  • Feature (19)
  • Headline (2.461)
  • Kriminal (1.911)
  • LAMAN (1)
  • Lampung Barat (369)
  • Lampung Selatan (1.132)
  • Lampung Tengah (462)
  • Lampung Timur (708)
  • Lampung Utara (2.361)
  • Lifestyle (14)
  • Mesuji (555)
  • Metro (615)
  • Nasional (2.737)
  • National (51)
  • News (28)
  • Nusantara (2.493)
  • Olahraga (214)
  • Opini (312)
  • Opinion (14)
  • Pendidikan (201)
  • Pesawaran (542)
  • Pesisir Barat (338)
  • Pilihan Redaksi (202)
  • Politics (21)
  • Politik (1.428)
  • Pringsewu (921)
  • Sports (10)
  • Tanggamus (955)
  • Technology (1)
  • Tips & Trik (45)
  • Travel (51)
  • Tulang Bawang (667)
  • Tulang Bawang Barat (811)
  • Uncategorized (80)
  • Way Kanan (419)

Terpopuler Bulan Ini

  • Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    Terlibat Perkelahian Dua Warga Beda Kampung Tewas Mengenaskan di Lampung Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lecehkan Bidan Oknum Pegawai Puskesmas Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Hutang dan Untuk Jatah Camat Oknum Kades Kedondong Diduga Potong Siltap Prangkat Desa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bandarlampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
  • Kriminal
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Lifestyle
    • Tips & Trik
    • Travel
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Sinarlampung - By CV.NSU LAMPUNG
Connection by Lampungtech.