Bandarlampung (SL) – Setelah memeriksa Ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi, Fraksi Partai Golkar, KPK kembali memanggil Zainuddin, anggota DPRD Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan selain Zainuddin, KPK juga memanggil 2 PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Andri Kadarisman dan Aan Riyanto.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erwin Mursalin. “Keempat saksi yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” kata Febri kepada wartawan, dikutip detikcom, Kamis (1/2/2018).
Untuk tersangka yang sama, KPK juga telah memanggil pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Seorang pengawal pribadi bupati bernama Erik Jonathan juga sebelumnya dipanggil KPK.
Kasus ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berkaitan dengan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah 2018. Bermula dari kebutuhan Pemkab Lampung akan pinjaman daerah berupa surat pernyataan yang harus ditandatangani dengan DPRD Lampung Tengah.
Namun, DPRD Lampung Tengah disebut meminta adanya fee yang diduga KPK sebesar Rp 1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut. Permintaan itu disamarkan lewat kode ‘cheese’.
Atas perkara tersebut, KPK pun menetapkan 3 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Menyusul kemudian KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka setelah diperiksa 1×24 jam. Mustafa diduga memberikan arahan pada Taufik untuk memberikan suap ke Natalis dan Rusliyanto. (dek/nt/*)