Tulangbawang Barat (SL) – Polsek Tulang Bawang Udik (TBU) meringkus satu dari dua pelaku bernama Jaya saputra alias Raden Bin Dahimi (27), yang diketahui warga dari Desa Banjar Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara yang berhasil melarikan 1 unit sepeda motor dari sourum.
Berawal dari modus yang di lakukan ke dua pelaku aksi dengan pura-pura hendak membeli sepeda motor milik korban Edi Ismanto (27) di dealer motor second miliknya di Tiyuh Makarti RT.01 RW.03 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat. “Penangkapan berdasarkan LP/B-15/II/2018/ Polda LPG/Res Tuba/Sek Udik pada hari Senin tanggal 12 Febuari 2018.Polsek Tulangbawang Udik telah ungkap kasus,”Terang IPTU Aladine Effendy Lubay SH. Kapolsek Tulang Bawang Udik mewakili Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo,S.ik,Msi. Selasa (13/2/2018).
Dari pengungkapan kasus tersebut, Lanjutnya Aladine, anggotanya berhasil menangkap seorang tersangka bernama Jaya Saputra alias Raden Bin Dahimi, warga desa Banjar Ratu Lampung Utara.”Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau Pasal 378 jo 55 KUHP atau Pasal 372 jo 55 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951. Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Tulangbawang Udik.”Terangnya
Lebih lanjut Aladine memaparkan kronologis kejadian yang menjerat tersangka yaitu sekitar pukul 11.05 WIB pada hari senin 12 Februari 2018 (kemarin) datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal ke soroum motor second milik Edi Ismanto di Tiyuh Makarti Rt/Rw 01/03.
”Kedua orang pelaku tersebut berpura-pura mau beli motor second, setelah dilakukan negosiasi dengan Edi, orang tersebut izin untuk menguji motor yang mau di beli tersebut. Sedangkan motor tersangka ditinggal. selang beberapa jam tidak kembali, saudara Edi curiga langsung laporan ke Polsek Tulang Bawang Udik.” Papar Aladine.
Dia menambah, dengan bermodal motor yang ditinggal di soroum (motor milik tersangka”red). Aladine perintahkan Kanitres dengan Anggota untuk menyelidiki dan langsung mengejar pelaku yang membawa kabur satu unit motor milik soroum ”Hasil penyelidikan dan info dari masyarakat, motor yang ditinggal tersebut adalah milik tersangka maka anggota berhasil meringkus tersangka yang membawa senjata tajam (sajam) yang terselip di pinggangnya,”. Ujar Kapolsek.
Sementara, berdasarkan keterangan dari Jaya saputra alias Raden Bin Dahimi, motor jenis Honda Karisma dari soruom milik Edi dibawa kabur oleh kawannya.”Tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING dan senjata tajam sekarang sudah di amankan di Mapolsek, untuk tersangka yang kabur membawa motor milik korban atau pelapor masih dalam penyelidikan dan identitas sudah diketahui,”. Pungkasnya.
(Robert Diranata)