Bandarlampung (SL) -Puluhan orang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Peduli Daerah (JMPD) menggelar unjukrasa di depan Kantor Kejati Lampung. Mereka mendesak Jaksa yang menangani kasus dugaan penerimaan dan pemotongan honor TKS di Tanggamus, di proses hukum secara serius dan tuntas. Pasal ada dugaan pungli Rp35 ribu dari 614 TKS itu juga melibat pejabat di Tanggamus.
“Pada hari ini, tak henti-hentinya kami turun ke jalan untuk menyatakan sikap Kami. Selaku masyarakat untuk menyuarakan kebenaran dan pencegahan, serta pemberantasan Korupsi di Bumi Lampung yang kita cintai,” kata Direktur JMPD, Didi Junaidi, saat orasi didepan kantor Kejati Lampung.
Menurut Didi, kasus itu kini sedang berjalan di Kejati Lampung. Bebetapa pejabat Dinas di Tanggamus sudah ada yang dipetiksa jaksa. “Kami akan pantau kasus itu, dan minta kejati tidak main main.” kata Didi, Kepada sinarlampung.com, Senin (22/1).
Didi menceritakan dari data meteka, bahwa pada tahun 2015 ada hasil moraturium dikeluarkan Bupati Tanggamus, bahwa tidak ada lagi Tenaga Kerja sukarela (TKS). Ternyata diam diam, ada penerimaan sekitar 615 pegawai TKS.
“Dasar moraturium itulah teribdikasi adanya dugaan kongkalingkang dan KKN dalam proees penerimaan Tenaga Kerja yang berjumlah 614 TKS yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus periode 2017, dengan pola titipan.” kata Didi.
Bahkan, lanujut Didi, ada temuan dugaan gratifikasi Pungli dalam proses pribadi dan kelompok secara Perekrutan tersebut. “Pungli pada proses penerimaan dan pungli pembayaran honor TKS. Informasi kuat kami, TKD direkrutmen diam diam oleh oknum-oknum, dengan cara pembagian jatah, dan melibatkan Kepala Daerah dan Sekda,” jelas Didi.
Didi menambahkan bahwa pebuatan itu jelas melawan hukum baik UU ASN, dan UU Tipikor. Untuk itu, pihaknya juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Panglima Hukum untuk segera mengusut tuntas Penyalahgunaan wwwenang dan pidana itu secara transparan, dan melibatkan media sebagai kontrol sosial.
Sementara belum ada keterangan resmi dari Pemda Tanggamus, terkait tudingan LSM tersebut. Pihak Pemda Tanggamus tidak ada yang bersedia membetikan keterangan terkait kasua tersebut. (rls/nt/*)