Bandarlampung (SL)-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp2.474.120.567.150. Pendapatan tersebut bersumber PAD sebesar Rp. 882.084.074.850, dana Perimbangan Rp1.385.766.066, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp206.270.426.300.
Disahkan dalam Paripuran DPRD Kotabandar Lampung, Jumat (3/11), dengan total Belanja Daerah Rp2.431.870.567.150 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 1.050.272.372.500,50 dan belanja langsung sebesar Rp1.381.598.194.649,50.
Ketua DPRD Bandarlampung Hi. Wiyadi. SP. MM memimpin Sidang Paripurna Ke 15 Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2017-2018. Sementara Hi. Agusman Arief, SE. MM (F Demokrat) yang didaulat sebagai juru bicara Badan Anggaran.
Dalam pidatonya, Wiyadi menjelaskan Sidang Paripurna Pengesahan APBD seiring telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan dengan Komisi Komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung.
Agusman saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran menyatakan pembahasan APBD telah dilakukan secara komprehensif dan memerhatikan saran pendapat fraksi serta rekomendasi dari masing masing komisi serta dengan mempertimbangkan potensi dan urgensi program kegiatan pada dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah.
Badan Anggaran menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.474.120.567.150. Pendapatan tersebut bersumber PAD sebesar Rp. 882.084.074.850, dana Perimbangan Rp1.385.766.066, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp206.270.426.300, urai Agusman Arief.
Dilanjutkannya, DPRD menetapkan Belanja Daerah Rp. 2.431.870.567.150 yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 1.050.272.372.500,50 dan belanja langsung sebesar Rp1.381.598.194.649,50.
Sementara itu, masih kata Agusman Arief, Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp50.250.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 92.500.000.000 sehingga jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp 42.250.000.000.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan kepada sidang paripurna kiranya APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 dapat disetujui dan ditetapkan menjadai Peraturan Daerah,” kata Agusman Arief.
Sementara Walikota Bandarlampung Herman HN dalam pendapat akhirnya menyampaikan menerima hasil pembahasan APBD yang telah disetujui oleh Dewan dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dalam membangun Bandarlampung demi kesejahteraan warga Bandarlampung secara keseluruhan.
“Kebersamaan untuk membangun Kota Bandarlampung merupakan keniscayaan, tanpa adanya kebersamaan dan saling memberi dukungan maka pembangunan di Bandarlampung sulit untuk kita capai,” kata Herman HN.
Dalam sidang paripurna ini juga Walikota Bandarlampung menyampaikan 2 Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (rls/nt/jun)