Bandarlampung (SL)- Watala Lampung menyatakan pemberian izin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung untuk kapal Tripatra Nusantara di Dermaga TPI Lempasing menyalahi peruntukan dermaga.
Ketua Watala Lampung Edi Karizal, mengatajan peruntukan Dermaga TPI Lempasing semestinya hanya untuk kapal para nelayan setempat, bukan untuk kapal swasta yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM).
“Itu salah peruntukannya jadi jangan asal sandar saja, ini sudah jelas menyalahi kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah di areal dermaga tersebut jika itu untuk nelayan harus kapal nelayan, bukan peruntukan kapal swasta,” katanya, di Bandarlampung, Rabu (30/8/2017).
Edi mempertanyakan Kapal Tripatra yang mengangkut BBM berdalih untuk kepentingan nelayan tapi sebenarnya bisnis semata. “Itu jelas merugikan para nelayan dan pihak pemerintah kota harus memfasilitasi bagaimana dengan para nelayan setempat yang memang sudah lama menjadi tempat sandaran mencari ikan jadi keberadaan kapal itu sangat merugikan bagi para nelayan yang harus difasilitasi pemerintah kota,” ungkapnya.
Keberadaan Kapal Tripatra, masih kata Edi, sudah mengganggu aktivitas nelayan dan ada pembiaran oleh DKP Bandarlampung. “Apalagi bangunan dermaga itu milik pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi publik dalam hal ini nelayan,” tegasnya.
Menurut Edi, untuk swasta semesti membangun dermaga sendiri, atau masuk Dermaga resmi. “Dia punya modal, dia punya sandaran sendiri, itu pemerintah melakukan pembiaran terhadap penggunaan dermaga tersebut,” kata Edi, di langsir koranpagi.co .(Jun/nt/kp)